Moranews Batam – Ratusan massa mengatasnamakan Masyarakat Melawan Korupsi akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri), Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam surat pemberitauan aksi yang telah dilayangkan kepada kepolisian, massa menyampaikan, bahwa kasus Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam harus ditangani secara terbuka, transparan dan bebas dari intervensi.
“Kami berharap adanya transparansi dan keterbukaan terkait aktor-aktor intelektual dalam kasus korupsi yang dimaksud,” bunyi isi surat yang ditandatangani oleh penanggung jawab aksi, Moody Arnold Timisela.
Menurut Moody, Kepolisian harus benar-benar mengungkap kasus yang merugikan uang negara sebesarnya Rp 30,6 Miliar itu sampai ke akar-akarnya dan jangan berhenti di 7 tersangka saja.
“Kami juga meminta, pihak kepolisian serius mengusut kasus ini, dengan kerugian negara sebesar Rp 30,6 Miliar, pasti ada lagi yang terlibat selain 7 orang itu,” ujar Moody singkat kepada media, Jumat (28/11/2025).
Kasus yang menghebohkan publik ini berawal dari laporan Perhimpunan Barisan Kawal Demokrasi 98 (BARIKADE 98) ke Polda Kepri 6 Juni 2023, tidak hanya berhenti disitu, BARIKADE 98 juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 Juli 2023, di Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan.
Nama Proyek yang dilaporkan BARIKADE 98 : Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Kota Batam, dengan Nomor Kontrak: 5127.CBD.001.057-A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021, dengan Nilai kontrak di awal Rp 75.506.613.891,39, kemudian sumber dana berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Proyek ini mulai kontrak tanggal 11 Oktober 2021 dengan lama pengerjaan 390 hari kalender dan di menangkan oleh PT. Marinda Utamakarya Subur beralamat Jl. A.W. Syahranie Komp. Villa Tamara F/33 Samarinda, Kalimantan Timur dan Konsultannya yakni PT. Ambara Puspita, Alamat Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2025 Polda Kepri menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi revitalisasi dermaga Utara Batu Ampar.
Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH telah menegaskan bahwa proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batu Ampar penuh dengan dugaan manipulasi.
Mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar.
Tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam proyek tersebut, antara lain:
1. AMU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. IMA – Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
3. IMS – Komisaris PT ITR
4. ASA – Direktur Utama PT MUS
5. AHA – Direktur Utama PT DRB
6. IRS Konsultan Perencana
7. NVU – Bagian dari KSO penyedia
Namun begitu, setelah Polda Kepri melimpahkan kasus tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.
“Berkas dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk (P-19), karena berkas belum lengkap,” ujarnya dilansir dari Swarakepri.com, Senin 17 September 2025 siang.
Kelompok Masyarakat Melawan Korupsi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.(Red)


















