Moranews (Simalungun) -Jajaran Polsek Parapat berhasil mengungkap dan mengamankan seorang esidivis diduga pelaku pembokaran rumah warga dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban pada Kamis (11/9/2025) dini hari di Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Sehari setelah kejadian, Polsek Parapat berhasil mengamankan seorang residivis diduga pelaku pembokaran rumah warga,” ujar Kapolsek Parapat, AKP Manguni WD Sinulingga Sabtu (13/9/2025).
Kata Sinulingga, tetduga pelaku (FM) (35), warga Jalan Merdeka, Parapat dan merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. “Terakhir, pelaku divonis 10 tahun penjara karena kasus pencurian pemberatan di wilayah Parapat,” imbuh AKP Manguni.
Korban pembongkaran, Dian Kurniati (36), seorang guru sekaligus ibu rumah tangga kali ini menjadi korban pembongkaran dan kehilangan satu unit laptop merek Lenovo, uang tunai Rp 2 juta, serta dua buah cincin.
Barang curian itu, lanjut Kapolsek telah dijual pelaku dan hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya di Kota Pematangsiantar.
Sinulingga mengatakan kronologis kejadian, pelaku sengaja menghampiri runah korban, Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar 00.02 WIB, mencongkel jendela kamar menggunakan obeng, lalu, masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga dari dalam tas milik korban yang tergeletak di dalam rumah dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Sesuai demgan keterangan para saksi, teduga pelaku pembongkaran diamankan di Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
AKP Manguni menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi korban dan beberapa saksi lain guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Parapat.(NN).