Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Datangi BK DPRD Kepri LSM DPW GIAS laporkan oknum anggota dewan yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.

32
×

Datangi BK DPRD Kepri LSM DPW GIAS laporkan oknum anggota dewan yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Tanjung pinang — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin Ketua DPW GIAS Kepri Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama dan Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

Example 300x600

Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri tersebut, GIAS mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5.

Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menyatakan pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi etika jabatan,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dalam dokumen laporan, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan tindakan yang dinilai melanggar kode etik Anggota DPRD, di antaranya:

Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik. Terlapor justru dinilai lebih berperan sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Kedua, terlapor diduga membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

Keempat, sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) langsung di bidang pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit. Namun, terlapor justru terlibat aktif dalam polemik layanan kesehatan yang seharusnya menjadi ranah komisi terkait atau otoritas teknis.

Kelima, lokasi RSBK Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak didasarkan pada kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

Keenam, GIAS menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam komunikasi dan pengaduan. Meskipun surat resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru aktif mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi dengan pihak lain.

Ketujuh, terlapor diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD, yang secara eksplisit menyatakan pengaduan disampaikan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam.” Pesan tersebut juga mencantumkan jabatan terlapor sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi DPRD, serta Ketua DPD partai politik, yang dinilai mencerminkan pencampuran kepentingan jabatan dengan kepentingan keluarga.

Kedelapan, terlapor diduga aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Atas dasar tersebut, DPW GIAS Kepri menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, serta bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Wisnu.

Tuntutan dan Pengawalan Proses

Dalam tuntutannya, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyatakan laporan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan dalam proses pemeriksaan etik.

DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *