Moranews Batam – Menyikapi berkembangnya informasi di media sosial pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, Polda Kepri mengimbau seluruh Lapisan masyarakat Kepri agar tetap bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital, demi menjaga persatuan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kamis(29/1/2026).
Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan patroli siber guna mencegah penyebaran informasi hoaks, provokatif, maupun bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi dengan tanggung jawab hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, atau konten yang dapat memecah persatuan,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Dalam hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar dan narasi bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi hal tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui pengiriman Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun.
Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak tanggal 2 Januari 2026 telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan:
1. Tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya;
2. Memverifikasi sumber berita sebelum membagikan;
3. Menghindari komentar bernada kebencian dan SARA;
4. Mengutamakan persatuan dan kondusivitas daerah.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh masyarakat,” tutup Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di ruang nyata maupun di ruang digital. Melalui patroli siber yang berkelanjutan serta pendekatan edukatif dan humanis, Polda Kepri berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam bermedia sosial, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kepri. (Red)


















