Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

‎Ketua DPC GRIB Jaya Batam Eman Toba Klarifikasi Pernyataan DPD Kepri: Kami Punya Legalitas Hukum

29
×

‎Ketua DPC GRIB Jaya Batam Eman Toba Klarifikasi Pernyataan DPD Kepri: Kami Punya Legalitas Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Batam – Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Eman Toba, menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Widjaja, terkait status kepengurusan dan legalitas organisasi di tingkat kabupaten dan kota.

Example 300x600

‎Eman Toba menegaskan bahwa aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh DPC GRIB Jaya Kota Batam bukanlah kegiatan ilegal sebagaimana yang disampaikan dalam pernyataan DPD Kepri.

‎“Kami membantah jika kegiatan dan aktivitas yang kami lakukan disebut ilegal. Saya hadir sebagai pengurus yang mendapatkan SK definitif dari Ketua Umum GRIB Jaya, Bapak Hercules,” tegas Eman Toba dalam keterangannya.

‎Menurut Eman, kepengurusan DPC GRIB Jaya Kota Batam telah dijadwalkan untuk dilantik pada November lalu. Namun, agenda pelantikan tersebut terpaksa ditunda atas arahan langsung dari Ketua Umum GRIB Jaya karena adanya musibah dan bencana yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh saat itu.

‎“Seyogyanya pelantikan pengurus DPC GRIB Jaya Kota Batam dilakukan pada bulan November dan seluruh rangkaian acara sudah kami jadwalkan. Namun karena kondisi berduka akibat musibah di Sumatera dan Aceh, Ketua Umum meminta agar pelantikan ditunda,” jelasnya.

‎Eman juga menegaskan bahwa selama ini GRIB Jaya Kota Batam tetap aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Batam. Ia menilai, tudingan bahwa kepengurusan di tingkat kota tidak memiliki legalitas perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎“Sejauh ini kami tetap menjalankan kegiatan sosial, membantu masyarakat, dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Batam. Kami bergerak atas dasar mandat yang jelas,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, menyatakan bahwa berdasarkan SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, kepengurusan yang sah di wilayah Kepri baru terbentuk di tingkat DPD Provinsi. Ia juga menyebutkan bahwa mandat kepengurusan tujuh kabupaten dan kota telah berakhir sejak 12 Desember 2025 dan belum ada perpanjangan yang diajukan.

‎Menanggapi hal tersebut, Eman Toba menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi, namun menegaskan bahwa dirinya memegang SK yang sah dan disaksikan oleh Sekjend GRIB Pusat H.Zulfikar.

‎“Kami tetap menjunjung tinggi aturan organisasi. Namun perlu kami tegaskan, keberadaan kami bukan tanpa dasar. Mandat dari Ketua Umum adalah legitimasi yang sah bagi kami untuk menjalankan roda organisasi di Batam,” tegasnya.

‎Eman Toba didampingi Tim Hukum Grib Jaya Kota Batam Sebastian Surbakti.SH. menambahkan, sebagai Bentuk komitment saya memimpin Grib Jaya di Kota Batam, kami telah membentuk kepengurusan Tingkat PAC dan Tingkat Ranting sekota Batam.

‎progran Grib Jaya Kota Batam Tetap kita eksiskan untuk bermitra dengan pemerintah kota Batam.

‎Eman berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi internal organisasi secara terbuka dan proporsional, demi menjaga marwah dan soliditas GRIB Jaya di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *