Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Hakim jatuhkan vonis 5 tahun penjara, Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton

32
×

Hakim jatuhkan vonis 5 tahun penjara, Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Batam — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman dengan vonis 5 Tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyeludupan narkoba sebesar kurang lebih 1,9 ton sabu, hari ini Kamis 5/3/2026 di Pengadilan Negeri Batam.

 

Example 300x600

Vonis hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik dan Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam persidangan Majelis hakim mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap selama dalam persidangan antara lain keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap sopan, baik dan tidak berbelit-belit.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti dengan sah ikut serta dalam permufakatan penyeludupan narkoba jenis sabu tersebut.

 

Sesaat vonis dibacakan pihak keluarga Fandi Ramadhan teriak histeris membuat ruangan dalam sidang riuh sejenak sembari mengucap terima kasih kepada sang penguasa karena Fandi lolos dari hukuman mati.

 

Sidang berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat dari kepolisian dan satuan pengamanan kejaksaan negeri batam.

 

Setelah sidang vonis selesai diluar sidang Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Salman Sirait SH dan rekanya menyatakan terkait putusan ini akan berdiskusi dengan pihak keluarga apakah kita banding atau tidak nanti kita informasi kan ucapnya.

Liputan lansung dari Pengadilan Negeri Batam. (Red-HA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *