Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati

48
×

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Moranews Batam —  Komitmen menghadirkan penyelesaian yang humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan terus ditunjukkan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower Panbil 26 MEI 2026

Example 300x600

 

Tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, perusahaan juga memastikan warga tetap mendapatkan perhatian sosial dan pendampingan selama menjalani kehidupan di lokasi baru.

 

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyampaikan, hingga kini sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati dan melanjutkan kehidupan di kawasan relokasi yang telah ditempati lebih dari dua tahun terakhir.

 

“Alhamdulillah, mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” kata Eka, Selasa (26/5). Menurutnya, berbagai bantuan sosial dan kemasyarakatan juga terus diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.

*Eka mengatakan bahwa sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati adalah mereka yang memilih jalur hukum. Sejak awal, perusahaan terus melakukan pendekatan persuasif agar warga mau menerimanya, namun upaya tersebut tetap ditolak. Meski demikian, perusahaan tetap memberikan perhatian dengan membantu biaya sewa rumah sementara selama proses berlangsung.*

 

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” ujarnya.

 

Terkait adanya informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat tersebut merupakan waktu klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.

 

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” ucap Eka.

 

PT TPM telah melakukan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta peningkatan infrastruktur di kavling relokasi Piayu Makmur guna menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga di lingkungan baru.

 

Perusahaan juga memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga Piayu Makmur. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat di kawasan relokasi.

 

Berkaitan dengan fasilitas umum, PT TPM telah membangun Masjid Al Ghafur yang memiliki kapasitas jemaah lebih dari 1.000 orang. Selain itu, perusahaan juga telah menyerahterimakan musholla kepada warga yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengaji bagi anak-anak serta memperdalam kaidah keislaman masyarakat di lingkungan tersebut.

 

Sementara itu untuk fasilitas sosial, saat ini telah disiapkan bank sampah yang dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan kawasan Kavling Piayu Makmur. Keberadaan bank sampah tersebut juga diharapkan dapat membantu menambah kas RT dari hasil penjualan sampah yang telah dipilah warga.

 

PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur yang dilakukan secara rutin dan intensif guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *