Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Ratusan Petani Geruduk Mapolsek Girsang Sipangan Bolon dan Desak APH Usut Dugaan Ilegal Logging

11
×

Ratusan Petani Geruduk Mapolsek Girsang Sipangan Bolon dan Desak APH Usut Dugaan Ilegal Logging

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Simalungun — Ratusan petani mengeruduk Mapolsek Girsang Sipangan Bolon untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut diduga ilegal loging di Areal Penggunaan Lain (APL) Silombo, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/8/2026).

Perwakilan petani, Olo Sinaga, meminta aparat segera menghentikan aktivitas penebangan kayu pinus yang disebut menggunakan alat berat. Ia juga mendesak agar dugaan penebangan tanpa izin tersebut segera ditindak dan alat berat yang digunakan diperiksa serta diamankan,

Example 300x600

“APH harus segera mengusut tuntas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin penebangan dan segera menyita alat berat yang digunakan untuk menghabisi kayu di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Silombo,”ujar Olo Sinaga di hadapan petugas kepolisian dan ratusan petani.

Selain persoalan dugaan penebangan kayu, para petani juga mengadukan dugaan intimidasi yang dilakukan yang mengaku pemilik lahan dan perusakan tanaman yang mereka alami dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Teks foto: Ratusan petani geruduk Mapolsek Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/8/2026).(Foto: KS)

 

Olo mengatakan, para petani yang menguasai kawasan tersebut selama puluhan tahun. Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.

“Kami bertani bukan untuk menjadi orang kaya, melainkan hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Menurut Olo, berdasarkan keputusan menteri, lahan yang saat ini mereka kuasai masih berstatus kawasan APL Silombo. Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut ditangani secara transparan,

Sementara itu, Panda Sagala, salah seorang petani, mengatakan pihaknya telah mendatangi Dinas Kehutanan untuk menanyakan legalitas penebangan kayu di kawasan tersebut. “Dari hasil penelusuran kami, para penebang kayu disebut belum memiliki izin resmi,” ujar Panda.
Petani lainnya, Udin Sinaga, juga meminta kepolisian mengusut dugaan perusakan tanaman jagung yang disebut dilakukan oleh Anggiat dan pihak lainnya. “Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perusakan tanaman jagung yang kami alami,” tegas Udin.

Kapolsek Girsang Sipangan Bolon, AKP Mantho Pandiangan, yang menerima kedatangan ratusan petani meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,

Mantho membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari petani terkait dugaan penebangan kayu di Nagori Sipangan Bolon Mekar pada Sabtu (22/8/2026). “Laporan dugaan penebangan kayu telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pengecekan lapangan,” kata AKP Mantho Pandiangan di hadapan masyarakat.

Terkait persoalan kepemilikan lahan, Mantho menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah menerima surat sanggahan dari keturunan atau pomparan Huta Bolon yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau pewaris.

Untuk itu, ia meminta para petani yang saat ini sedang menguasai kawasan APL Silombo untuk bercocok tanam agar menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan masing-masing agar persoalan ini dapat dilihat dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pangulu: Tidak Pernah Terbitkan Surat Penebangan

Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar, Meslyana Boru Tamba menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima surat terkait kegiatan penebangan kayu di kawasan APL Silombo.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan (SK) penebangan pohon di kawasan tersebut. “Saya tidak pernah menerima surat terkait penebangan kayu di kawasan APL Silombo dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan penebangan pohon di area tersebut,” tegas Meslyana.

Para petani berharap laporan dan tuntutan yang mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan pemerintah, sehingga aktivitas penebangan kayu maupun persoalan penguasaan lahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.(LP)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *