Moranews Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini membahas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan daring (_online scam_), dan kejahatan transnasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirpolairud Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim OPDAT dan INL.
Kapolda Kepri menjelaskan bahwa sebagian warga negara Indonesia yang terlibat penipuan daring di luar negeri merupakan korban TPPO yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru mengalami eksploitasi. Sepanjang 2026, Polda Kepri menangani 36 kasus dengan 64 tersangka serta menyelamatkan 143 korban, terdiri dari 96 laki-laki dan 47 perempuan.
Kapolda juga memaparkan perubahan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal yang kini memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan. Sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan, sementara penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.
Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk dukungan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Ditpolairud Polda Kepri.
Wakapolda Kepri menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal. Sementara itu, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Masyarakat diminta memastikan legalitas agen perekrut dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat serta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam apabila mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara Non Prosedural.(Red)


















