Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaNewsPolitik

Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 oleh Aprial Muhammad Rizaldi Ginting: Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

18
×

Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 oleh Aprial Muhammad Rizaldi Ginting: Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Pematangsiantar — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PAN Aprial M Rizald Ginting menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Kota Pematangsiantar no.2 tahun 2026 tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Sosper ini digelar di jalan Medan Simpang kerang belakang puskesmas Rami, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (24/10/2026).

Adapun narasumber dari kegiatan sosper ini yakni Robert Samosir, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Pematangsiantar, Sejahtera Ginting, perwakilan Dinas PKP, Indra Bayu Lurah Sumber Jaya .

Example 300x600

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan regulasi daerah sebagai salah satu landasan dalam mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal. Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui hak, kewajiban, serta peran berbagai pihak dalam mendukung perlindungan tenaga kerja di Kota Pematangsiantar.

Perlindungan tenaga kerja lokal merupakan salah satu isu penting dalam pembangunan daerah. Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin dinamis, diperlukan perhatian bersama agar masyarakat setempat memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan keterampilan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi daerah.

Melalui kegiatan ini, Aprial mendorong agar masyarakat memahami substansi produk hukum daerah tersebut sehingga dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan hubungan ketenagakerjaan yang adil, terbuka, dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi Produk Hukum Daerah Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan peluang kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja lokal.

“Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman terhadap produk hukum daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar” tutur Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pematangsiantar ini.

Acara sosialisasi ini, diisi dengan sesi tanya jawab yang berkaitan dengan perlindungan Tenaga kerja Lokal dan beberapa masukan dari masyarakat.(Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *