Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

Coba Melarikan Diri, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tebing Tinggi

54
×

Coba Melarikan Diri, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Tebing Tinggi — Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan( Curas) yang terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Diketahui kedua pelaku berinisial DN dan MA, yang diamankan pada Minggu dini hari (11/1/2026).

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Desa Sei Serimah Afd III PTPN IV Perkebunan Rambutan Blok 185 TM 2016, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Example 300x600

Saat kejadian, korban Ardianto (38) yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi oleh pelaku. Para pelaku meminta beberapa tandan buah kelapa sawit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, Selasa (13/1).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta. Selain itu, korban juga mengalami beberapa luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebing Tinggi.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF. Sormin, SH bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Jalan lintas Tebing Tinggi- Serdang Bedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban.

“Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan”, jelasnya.

Kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.(pars).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *