Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, DA Dilaporkan Ke Polres Simalungun

10
×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, DA Dilaporkan Ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Moranews-Simalungun-Diduga mencabuli seorang anak dibawah umur yang masih berusia 14 dan memiliki retardasi mental, seorang Warga Ngaori (Desa) Jorlanghataran, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Sumalungun berinisaial DA dilaporkan Ibu korban, ke Polres Sumalungun.

Example 300x600

Hal tersebut disampaiakan Keluarga Korban F Siallagan, Senin (8/12/2025), di Tigabalata, Jalan Parapat, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun.

Siallagan menyampaikan, sesuai tanda penerimaan laporan nomor 499/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan laporan Polisi nomor: LP/B/499/XI/Polres Simalungun, DA telah dilaporkan ibu korban Risma Panjaitan (43) warga Desa Jorlangharan, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/11/2025) yang lalu.

Sesuai dengan pengakuan Ibu korban, jelas Siallgan, putrinya kandungnya berinisial RUS berusia14 tahun dan memiliki keterbelakangan mental diduga
telah dinodai DS sebanyak dua kali di tahun 2024 dan 2025 yang lalu di salah satu perladangan jagung Sabah Lama Jorlanghataran.

Ibu korban menceritakan, kejadiannya pada Minggu (23/4/2025) di saat salah seorang saudaranya perempuan yang bersama-sama dengan korban menjaga tanaman jagung senasa itu tiba-tiba menghampirinya sembari menangis menceritakan bahwa korban telah disetubuhi terduga pelaku di salah satu ladang jagung.

Tak terima dengan perlakuan korban terhadap putrinya kandungnya yang masih dibawah umur, ibu korban didampingi keluarganya, F Siallagan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun.

Selaku keluarga korban, F Siallagan menambahkan, ibu korban bersama keluarga lainnya telah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk ditindak lanjuti agar terduga pelaku dapat ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat Marga Simanjutak, saat ini pelaku telah melarikan diri dari perkampungan.”Kita berharap pelakunya dotangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Simanjutak.

Sementara itu, Humas Polres Simalungun, Iptu Very JP ketika dikonfirmasi mengakui Polres Simalungun telah menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlidungan anak tersebut atas nama Risma Panjaitan pada Selasa (25/11/2025) lalu.(Pem)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *