Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Investigasi Eksklusif: Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Dangas, GHLHI Kepri Siapkan Laporan Resmi ke Polresta Barelang

9
×

Investigasi Eksklusif: Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Dangas, GHLHI Kepri Siapkan Laporan Resmi ke Polresta Barelang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Batam — Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian memantik sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan LCT Mutiara Galrib Samudera itu tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan membuka dugaan serius pencemaran lingkungan laut serta lemahnya tata kelola pengangkutan limbah di kawasan pesisir strategis Kepulauan Riau.

 

Example 300x600

Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polresta Barelang Batam, menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan tumpahan limbah hitam pekat ke perairan dan pesisir Dangas.

 

Laut Menghitam, Bau Menyengat

 

Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) tersebut dilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam. Sejak insiden itu, warga dan nelayan setempat melaporkan perubahan warna air laut disertai bau menyengat yang menyebar hingga ke bibir pantai.

Pantauan lapangan serta dokumentasi visual yang beredar luas menunjukkan limbah hitam pekat mengendap di perairan dangkal dan menempel di kawasan pesisir—wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.

 

Namun hingga kini, otoritas terkait belum secara terbuka mengumumkan jenis limbah yang diangkut kapal tersebut, apakah tergolong limbah non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketertutupan informasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat pengangkutan limbah B3 diatur dengan standar keselamatan dan perizinan yang ketat.

GHLHI Kepri: Ada Indikasi Kelalaian Serius

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa insiden ini menyimpan kejanggalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa proses hukum.

“Ini bukan sekadar kapal kandas. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengangkutan limbah hitam dalam jumlah besar bisa mengalami insiden hingga berdampak pada laut dan pesisir. Ada indikasi kuat kelalaian serius dalam pengelolaan limbah,” ujar Wisnu.

 

Menurutnya, apabila pengangkutan dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan, potensi pencemaran semestinya dapat dicegah sejak awal.

 

Siapa Pemilik Kapal dan Limbah?

 

Fakta krusial yang hingga kini masih gelap adalah identitas perusahaan pemilik kapal dan pemilik limbah. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dinilai berpotensi mengaburkan rantai tanggung jawab hukum.

 

Sekretaris DPW GHLHI Kepri menyebut kondisi tersebut sebagai alarm keras bagi transparansi pengelolaan limbah di Batam.

“Publik berhak tahu siapa pemilik kapal, siapa pemilik limbah, dan ke mana limbah itu seharusnya dibawa. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada praktik yang tidak transparan,” tegasnya.

 

Ancaman Pidana Lingkungan

 

Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan hidup.

“Jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah tersebut adalah B3 dan telah mencemari laut, maka ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jelas dan serius,” katanya.

 

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada awak kapal semata.

“Yang harus ditelusuri adalah pemilik manfaat terbesar: korporasi pemilik kapal dan pemilik limbah. Hukum tidak boleh berhenti di level operator lapangan,” ujarnya.

 

Penanganan Darurat Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

 

Meski aparat telah memasang oil boom sebagai langkah darurat untuk menahan sebaran limbah, GHLHI Kepri menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Penyebab kapal kandas, volume limbah yang tumpah, serta tingkat kerusakan ekosistem laut hingga kini belum dipublikasikan secara transparan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran kasus akan berakhir tanpa kejelasan hukum, sebagaimana sejumlah kasus pencemaran laut sebelumnya.

 

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber hidup. Dugaan pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam biota, dan memukul mata pencaharian nelayan tradisional.

 

DPW GHLHI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan dibuka ke publik.

 

Kasus kapal kandas di Dangas kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam—apakah negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir, atau kembali membiarkan kepentingan bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *