Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Melalui Jalur Perdamaian (Restorative Jistice), Kantor Hukum ZAT LAWFIRM dan Tim Berhasil Selesaikan Perkara Pengerusakan

38
×

Melalui Jalur Perdamaian (Restorative Jistice), Kantor Hukum ZAT LAWFIRM dan Tim Berhasil Selesaikan Perkara Pengerusakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Balige — Kantor Hukum ZAT LAWFIRM (Zakaria Tambunan, S.H) dan Tim berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang humanis melalui jalur perdamaian (Restorative Justice), Jumat(14/11/2025).

Adv. Zakaria Tambunan SH selaku pimpinan kantor Hukum ZAT LAWFIRM dalam penanganan perkara tersebut menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai nilai hukum tanpa mengenyampingkan upaya- upaya persuasif sebelum sampai ke tahap pelaporan ke pihak berwajib hingga berujung ke persidangan

Example 300x600

“Kami dari tim Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM sangat menjunjung nilai-nilai hukum, serta memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun sebelum sampai kesana, terlebih dahulu kita juga akan upayakan langkah- langkah persuasif dengan menawarkan pilihan yang humanis yaitu opsi damai, ya tentunya kalau kami nilai ada iktikad baik dari pelaku, terlebih ini permaslahan antar saudara,” ujarnya

Mediasi berjalan kondusif, dan setelahnya Tim Hukum dari Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM turun ke melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menghinpun sejumlah alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut bilamana hal tersebut dibutuhkan dikemudian hari.

Pencapaian perdamaian melalui mediasi tersebut berlangsung pada, Kamis Malam (13/11/2025) di Ruang Mediasi Polsek Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara

Mediasi dikawal secara langsung Tim Para Legal ZAT LAWFIRM terdiri dari  Azril Arifin Siregar,S.H., Irfan F Sinaga,S.H, Afif Syaputra Tanjung,S.H., Ricky Aprianty,S.H., Ilham Simbolon,S.H yang diwakilkan oleh Afif Syahputra Tanjung dan disaksikan oleh personil piket Polsek Toba dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa (TN)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *