Moranews Batam — Pada hari senin 24 November 2025 sekitar pukul 23:00 WIB Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakukan penindakan terhadap tiga Unit kapal Motor dan tiga Truk yang diduga mengangkut barang tampa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut, menindaklanjuti informasi tersebut kodim 0316/Batam segera melakukan pengerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk, berdasarkan pemeriksaan awal para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut sehingga seluruh sarana dan barang langsung diamankan.
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk melakukan pelaksanaan proses pemeriksaan pencacahan dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apapun yang menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
Berdasarkan temuan awal barang muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan jumlah dan rincian barang masih dalam proses pencacahan.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan serta memberantas praktek penyeludupan di wilayah Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam, TNI, Polri,Forkompimda dan aparat hukum lainya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari dampak peredaran barang ilegal, Bea Cukai juga menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


















