Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

KPK dan Ombudsman Kepri Didesak Turun Selidiki Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam

12
×

KPK dan Ombudsman Kepri Didesak Turun Selidiki Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Batam — KPK dan ombusdman Kepri Didesak Harus Cepat Turun Selidiki Dugaan Kejanggalan dalam Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam, Kritik Pedas Disampaikan Pengamat Ekonomi Membongkar Potensi Maladministrasi dan Risiko Konflik Sosial Ribuan Pedagang

 

Example 300x600

Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru memicu gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat. Salah satu suara paling keras datang dari pengamat ekonomi Kota Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting, yang menilai langkah Pemko Batam sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

 

Boni secara tegas menilai BPKAD Batam telah keliru dalam memahami dan menerapkan regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender. Tidak ada negara menunjuk BPKAD untuk menunjuk pemenang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses wajib dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang dan harus memperoleh persetujuan kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

 

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegasnya. Ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD jika sampai menunjuk langsung pemenang dengan mengabaikan ketentuan tersebut. Lebih jauh, Boni menyoroti lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset, mengingat pembangunan Pasar Induk lama menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar, namun pasca pembongkaran tidak terlihat kejelasan sisa asetnya.

 

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” ujarnya.

 

Menurutnya, BPKAD seharusnya berperan menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan. Dalam konteks ini, ia menegaskan pentingnya peran Ombudsman Kepri untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE, serta mendorong KPK untuk mengusut kemungkinan dugaan adanya aliran dana dalam proses tersebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Lebih jauh, Boni mempertanyakan dasar kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menunjuk pemenang kerja sama. Menurutnya, secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan dan pencatatan aset, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender.

 

“Dari sini saja sudah kelihatan cacatnya. BPKAD bukan lembaga penentu pemenang. Itu kewenangan kepala daerah, bukan birokrasi teknis,” ujarnya tajam.

 

Kritik tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti rekam jejak pihak yang ditunjuk, termasuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan dan figur di belakangnya. Boni menyinggung fakta di lapangan terkait pengelolaan pasar sebelumnya yang dinilai gagal oleh orang yang ditunjuk sebagai pemenang oleh Pemko Batam, bahkan menyebut adanya aktivitas yang menyimpang dari fungsi pasar.

 

“Kalau selama lima tahun Pasar yang dikelola beliau tak berisi kosong, dan justru muncul aktivitas ilegal seperti perjudian, tembak ikan, ini bukan sekadar gagal, tapi alarm keras,” katanya.

 

Dari sisi substansi, Boni menilai Pemko Batam telah mengabaikan fungsi utama pasar induk sebagai instrumen stabilisasi harga dan pengendali inflasi daerah. Ia mengingatkan bahwa menyerahkan pengelolaan kepada swasta murni berisiko menggeser orientasi dari kepentingan publik menjadi semata keuntungan bisnis.

 

“Swasta itu orientasinya profit, bukan stabilisasi harga. Ini yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Tak kalah serius, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek perizinan pembangunan yang telah berjalan di lapangan. Mulai dari ketiadaan dokumen AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak transparan. “Mana papan proyeknya? Mana izin lingkungannya? Ini seolah dikerjakan diam-diam tanpa akuntabilitas publik,” kritiknya.

 

Boni juga menyinggung potensi kerugian negara, terutama terkait alokasi dana pusat sebesar Rp250 miliar dari Marves yang disebut-sebut akan digelontorkan. Ia mempertanyakan urgensi kerja sama dengan pihak swasta jika pada akhirnya proyek tersebut tetap disokong dana pemerintah.

 

“Kalau uang negara yang dipakai, kenapa tidak dikelola langsung oleh Pemko melalui UPT di bawah Disperindag? Itu bisa jadi PAD dan diawasi DPRD,” katanya.

 

Sorotan lain yang tak kalah krusial adalah penyusutan luas lahan Pasar Induk Jodoh akibat alih fungsi dan kepemilikan yang terus berkurang. Dari luas awal sekitar 5 hektare, kini tersisa sekitar 1 hektare. Dengan skema KSP selama 30 tahun, Boni mempertanyakan jaminan keberlanjutan aset tersebut.

 

“Siapa yang bisa menjamin 30 tahun ke depan tidak berubah lagi kepemilikannya? Ini bukan BOT, ini kerja sama yang longgar dan rawan disalahgunakan,” tegasnya.

 

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Boni secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan, termasuk menelusuri kemungkinan dugaan ada aliran dana dalam proses tersbeut . Ia juga membuka peluang adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi, bahkan menyarankan agar Ombudsman Kepri turut melakukan pemeriksaan.

 

Terakhir, ia memperingatkan potensi gejolak sosial jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Sekitar 1.200 pedagang disebut berpotensi melakukan perlawanan jika merasa dirugikan.

 

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nasib rakyat kecil. Kalau ini meledak, Pemko Batam harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya. ( H Aritonang)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *