Moranews Batam — Forum Komunikasi Indonesia (FORKORINDO) membuka dugaan kejanggalan serius dalam proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh. Sorotan utama mengarah pada penggunaan kembali nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang seharusnya telah gugur setelah tender pertama dinyatakan gagal. Namun dalam perkembangan terbaru, nomor yang sama justru diduga tetap digunakan hingga tahap penetapan pemenang.
Ketua Umum FORKORINDO, Tohom Sinaga, menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi ketidakkonsistenan dalam tata kelola pengadaan.
“Kalau sebuah tender dinyatakan gagal, maka seluruh basis perencanaannya harus dievaluasi, termasuk RUP. Tidak bisa yang sudah gugur dihidupkan kembali seolah tidak pernah bermasalah. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegasnya. Senin, 04 Mei 2026, di Jakarta via Whatsapp
Menurut Tohom kejanggalan tersebut semakin menguat ketika melihat pola tender ulang. Dua kali proses dilakukan November dan Desember 2025 namun keduanya hanya diikuti satu peserta yang sama, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM). Dalam kondisi demikian, tender pertama dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat minimal peserta. Namun pada tender ulang, proses tetap dilanjutkan hingga evaluasi, negosiasi, dan penetapan pemenang.
Di tengah sorotan itu, Pemerintah Kota Batam melalui klarifikasi resminya memaparkan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Pemko menjelaskan bahwa proses diawali dengan pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam penyusunan dokumen, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan draft perjanjian KSP. Selanjutnya, Sekretaris Daerah menyampaikan dokumen RUP dan arahan pelaksanaan tender kepada panitia, yang kemudian melakukan reviu dan pengumuman tender melalui media nasional.
Pemko juga menegaskan bahwa tender pertama dinyatakan gagal karena hanya terdapat satu penawaran. Setelah itu, dilakukan tender ulang dengan mekanisme yang sama. Pada tahap evaluasi, PT UJKM dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis, hingga akhirnya dilakukan negosiasi nilai pemanfaatan yang meningkatkan kontribusi bagi hasil kepada Pemko Batam dari 4 persen menjadi 4,4 persen. Berdasarkan hasil tersebut, panitia kemudian mengusulkan dan menetapkan PT UJKM sebagai pemenang.
Namun, klarifikasi dari Pemko Batam tersebut justru dinilai FORKORINDO belum menyentuh inti persoalan yang dipersoalkan publik. Dijelaskan Tohom, Pemko Batam cenderung berhenti pada kronologi prosedural tanpa menjawab substansi paling krusial, yakni soal penggunaan kembali nomor RUP yang telah dibatalkan.
“Yang dipertanyakan bukan tahapan, tapi konsistensi. Semua tahapan bisa saja dilalui, tapi kalau fondasinya bermasalah dalam hal ini RUP maka seluruh proses ikut dipertanyakan. Ini yang belum dijawab secara terang,” ujarnya.
Lebih jauh, FORKORINDO menilai bahwa tender ulang yang tetap menghasilkan satu peserta tanpa perubahan signifikan menunjukkan lemahnya evaluasi perencanaan. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm untuk melakukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar mengulang proses dengan pola yang sama.
Polemik ini kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola Pemerintah Kota Batam. Di tengah tuntutan transparansi publik, setiap ketidakkonsistenan dalam proses pengadaan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. FORKORINDO pun menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan resmi hingga penegakan hukum apabila klarifikasi yang lebih substansial tidak segera disampaikan.
Pesan yang disampaikan tegas, pengadaan publik bukan sekadar soal memenuhi prosedur di atas kertas, tetapi tentang menjaga integritas di setiap tahapan. Ketika muncul dugaan kejanggalan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan keterbukaan penuh agar publik dapat menilai dengan jernih apakah proses ini berjalan sesuai aturan, atau justru menyisakan persoalan yang lebih besar.
Ia berharap mencuatnya dugaan kejanggalan dalam tender KSP Pasar Induk Jodoh ini membuka ruang serius bagi keterlibatan lembaga pengawas nasional, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap indikasi ketidak konsistenan prosedur terlebih yang berkaitan dengan perencanaan seperti RUPdapat menjadi pintu masuk untuk penelusuran lebih lanjut, khususnya jika berpotensi menimbulkan kerugian negara atau mengarah pada praktik yang tidak transparan.
KPK sendiri memiliki mandat kuat dalam melakukan supervisi, pencegahan, hingga penindakan terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan publik. Jika laporan resmi disampaikan dan didukung dengan data yang cukup, bukan tidak mungkin kasus ini akan masuk dalam radar pengawasan. Apalagi, isu yang diangkat tidak hanya menyangkut teknis tender, tetapi juga menyentuh aspek integritas sistem dan akuntabilitas penggunaan aset daerah.
Pada akhirnya, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Batam, memilih membuka seluruh proses secara transparan untuk menjawab keraguan publik, atau membiarkan polemik ini bergulir hingga masuk ke ranah penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, satu hal menjadi terang ketika pengadaan publik mulai dipertanyakan, maka pengawasan tidak lagi bisa dihindari, melainkan pasti datang. (Red)


















