Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Lima Pelaku Pencurian Di Gudang CV.Tetap Jaya

19
×

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Lima Pelaku Pencurian Di Gudang CV.Tetap Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Tebing Tinggi — Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr. I.K, menangkap 5( lima ) orang pelaku pencurian Geranit milik CV. Tetap Jaya. Kelima pelaku ditangkap di Jl. Soekarno Hatta No.68 Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (05/06/2026).

 

Example 300x600

Kelima tersangka diketahui berinisial B (43 thn), E (21 thn) A (18 thn), I (23 thn) dan D (30 thn).

 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Saleh Prananda Hasibuan membuat laporan terkait adanya aksi pencurian Geranit tersebut.

 

Kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa Bon Surat Jalan & Flashdisk merk Sandisk berisikan Rekaman CCTV. Kini kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Dr.Herikson Siahaan, SH.MH pada Jum’at (05/06/2026).

Akibat pencurian tersebut, CV. Tetap Jaya mengalami kerugian. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi.(Pars).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *