Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNewsUndang Undang

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Jambi Tebongkar, Polda Jambi Tetapkan AB alias Muk Tersangka

55
×

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Jambi Tebongkar, Polda Jambi Tetapkan AB alias Muk Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Jambi — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi gelar Konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan lapas jambi dengan tersangka AB alias Muk Bin S seorang narapidana lapas kelas IIA Jambi kamis 23/01/2025.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan ketiga tersangka a.n S, M dan S pada awal januari 2024 oleh tim opsional subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Raya Kasang Pudak rt.6 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Uluh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Example 300x600

Dari ketiga tersangka, ditemukan beberapa plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya 12, serta lima paket lainnya yang disembunyikan dalam balutan tisu. Selain itu, disita juga satu unit ponsel milik tersangka S. Total barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 1,837 gram.

“Ketiga tersangka mengaku sudah lebih dari 2 kali membeli narkotika jenis sabu dengan tersangka AB tersebut yang berada di lapas kelas IIa jambi” ungkap Kombes Pol Ernesto

Komber Ernesto juga menjelaskan saat dilakukan interogasi, tersangka S menjelaskan bahwa dia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Ab dan mentransfer uang sebesar Rp 2.800.000 melalui akun Dana miliknya ke rekening Bank BRI a,n AN.

Kepolisian menelusuri aliran dana di rekening Bank BRI a.n AN tersebut terdapat uang sebesar Rp 133.000.000 yang kemudian berpindah ke rekeninf BCa a,n SH, selanjutnya pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap uang tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap AB alias MUK bin S (napi Lapas Kelas IIA Jambi). Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka AB alias MUK bin S telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tanggal 22 januari 2025.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *