Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Dituding Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Sebidang Tanah, E Boru Situmeang akan Tempuh Jalur Hukum

30
×

Dituding Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Sebidang Tanah, E Boru Situmeang akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Simalungun — E Boru Situmeang mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang lengkap untuk membuktikan dirinya tidak merupakan terduga pelaku penipuan jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabaputen Toba.

“Nama baik saya sudah tercemar akibat pemberitaan di beberapa media online dan media sosial lainnya karena telah dituding terduga pelaku penipuan jual beli tanah bodong, bahkan katanya telah dilporkan ke pihak berwajib,” ujar Boru Situmeang di Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Senin (15/4/2025).

Example 300x600

Boru Situmeang mengakui, dirinya pernah mejadi perantara jual-beli sebidang tanah berukuran, lebar 10 meter dan panjang 30 meter di Kelurahan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba pada tahun 2022

Namun saat ini ada oknum yang menuding dirinya sebagai terduga pelaku penipuan jual beli tanah tersebut dengan alasan objek tidak jelas dan dirinya dikatakan dilaporkan kepihak yang berwajib.

“Saya bigung kenapa saya dituding sebagai pelaku penipuan jual-beli sebidang objek tanah dan dilaporkan?. Padahal sebelumnya pembeli didampingi pihak Kelurahan Parsoaran Ajibata dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba telah meninjau lokasi serta mengukur objek sebelum transaksi jual beli tanah selesai,” ujarnya.

Usai peninjauan dan pengukuran objek tanah, lajut Boru Situmeang, di waktu itu, pembeli telah setuju untuk membeli membeli sebidang tanah tersebut dan menyelesaikan adiministrasi keuangan serta memegang dokumen tanah.

“Kita telah serah terima dokumen tanah dan surat jual beli tanah dari pihak penjual (pertama) ke pihak kedua selaku pembeli agar dokumen tersebut dipergunakan untuk menaikkan status lahan menjadi hak milik dan ada vidio dokumentasinya. Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang membuat nama baik saya tercemar,” ujar Boru Situmeang yang bekerja sebagai pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat tersebut.

Dirinya menambahkan, dirinya siap dipanggil pihak yang berwajib untuk memberikan klarifikasi dan dimintai keterangan bersama bukti-bukti yang akurat terkait jual beli tanah tersebut.”Saya akan menghadiri dan kooperatif dengan membawa bukti-bukti lengkap bila ada surat panggilan dari pihak berwajib terkait klarifikasi jual beli tanah tersebut,” katanya.(Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *