Moranews-Simalungun-Dinas-Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah dengan dalil untuk perpanjangan SK para Kepala sekolah untuk mempertahankan jabatannya.
Informasi dihimpun dari sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun berinisial JS, Kamis (29/1/2026) mengatakan, melalui Kabid Disdik memerintahkan para Korwil Unit Palayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pendidikan di setiap kecamatan untuk mengutip sejumlah uang mulai dari para kepala sekolah sekitar Rp 3.5 juta- Rp 6.5 juta per orang.
Beberapa kepala sekolah menyebutkan, peruntukan kutipan uang tersebut ujar untuk imbalan dalam mempertahankan jabatannya. Bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjut dia disebut-sebut terancam jabatannya akan diturunkan dari Kepala SMP menjadi Kepala SD.
Terpisah Lembaga Sosial (LSM) Tipikor R Pakpahan LSM Tipikor menyasalkan adanya kutipn tersebut dan dirinya mengaku telah banyak menerima keluhan dari para kepala sekolah yang merasa tertekan dan takut kehilangan jabatan.
βIni sangat kami sesalkan. Praktik kotor berupa jual beli jabatan seperti ini jelas mencederai dunia pendidikan dan membuat para kepala sekolah bekerja dalam tekanan,β tegas Pakpahan sembari meminta aparat penegak hukum memproses dugaan kutipan tersebut.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Simalungun PM Damanik ketika dikonfirmasi Moranews.com enggan memabalas konfirmasi meskipun tanda baca pada WA pribadinya sudah dibacanya.(Pm)

















