Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Kanit Resk Polsek Sagulung yang Baru Iptu Anwar Aris berhasil Amankan Pelaku Jambret

37
×

Kanit Resk Polsek Sagulung yang Baru Iptu Anwar Aris berhasil Amankan Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Baram — Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil membekuk pelaku penjambretan yang terjadi di Kavling Seraya, Kelurahan Selangkai, Sagulung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku bernama Billy Sinurat (34) ditangkap di daerah Bengkong pada Selasa, 28 Januari 2025.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. Keberhasilan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Aris, yang baru seminggu menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Sagulung.

Example 300x600

Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa pelaku menjambret kalung milik anak-anak yang sedang bermain. Modusnya adalah berpura-pura bertanya sebelum akhirnya merampas kalung korban.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Dua kejadian terjadi di Bengkong, sementara satu lainnya terjadi di wilayah Sagulung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena terlilit utang. Ia mengaku hasil jambretan digunakan untuk membayar utang yang semakin menumpuk.

Aksi pelaku berhasil diungkap setelah tim Unit Reskrim Polsek Sagulung menganalisis rekaman CCTV. Dengan bukti tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan dengan cara merampas barang milik orang lain secara paksa.

Dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. (AS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *