Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Sorotan Warga atas Informasi Aset Eks Lurah di Sijantung, Perlu Penelusuran dan Klarifikasi Lanjutan

17
×

Sorotan Warga atas Informasi Aset Eks Lurah di Sijantung, Perlu Penelusuran dan Klarifikasi Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Batam — Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kepemilikan aset oleh seorang mantan lurah di wilayah Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, kini menjadi perhatian warga. Berbagai keterangan yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya indikasi penguasaan lahan hingga pemanfaatan bangunan untuk kegiatan komersial. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Example 300x600

Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Sijantung dengan luas diperkirakan sekitar dua hektare.

 

Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area resapan air dan disebut-sebut pernah dikaitkan dengan program pemerintah.

 

Seorang warga bernama Sartu, yang mengaku mengetahui kondisi awal lokasi tersebut, menyampaikan bahwa pada masa lalu area tersebut diinformasikan sebagai bagian dari program tertentu. Ia juga menyebut pernah ada aktivitas lain di lokasi tersebut sebelum terjadi perubahan fungsi.

“Dulu disebut sebagai bagian dari program pemerintah. Namun sekarang sudah berubah, bahkan ada pembatasan akses,” ujarnya.

 

Dalam perkembangannya, menurut keterangan warga, kawasan tersebut kini diduga telah mengalami perubahan pemanfaatan. Namun, status hukum dan peruntukan lahan tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan resmi dari instansi terkait.

 

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan sebuah bangunan rumah toko (ruko) di kawasan simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung. Bangunan tersebut disebut-sebut berada di area yang diduga termasuk dalam kawasan buffer zone.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah lama berdiri dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Namun, ia menilai perlu adanya kejelasan terkait kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Perlu ada kejelasan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha atau tidak,” ujarnya.

 

Keterangan lain disampaikan oleh seorang warga bernama Ali yang mengaku pernah terlibat dalam penyerahan lahan di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa awalnya terdapat kesepakatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan tertentu, namun dalam praktiknya penggunaan lahan disebut berubah.

 

Meski demikian, informasi tersebut merupakan pernyataan sepihak yang masih perlu dikonfirmasi dan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.

 

Terkait berbagai informasi yang berkembang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam keterangan warga. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun komunikasi telepon.

Pihak kelurahan setempat menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, belum ada langkah administratif yang dapat dilakukan.

 

“Jika ada laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu pejabat kelurahan.

 

Sementara itu, pihak lain di pemerintahan setempat juga menyampaikan akan membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

 

Situasi ini menunjukkan pentingnya penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kejelasan status lahan, legalitas bangunan, serta kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan sebelum ada kepastian resmi dari pihak terkait. Sumber (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *