Moranews Batam — Batam, 7 Desember 2025. Laporan Polisi (LP) yang diteruskan oleh penyidik Siber di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan memeriksa Konten Kreator Ferry Kesumah pada Jumat, 5/12/2025 tidak akan menyurutkan upaya Ferry mengungkap berbagai kejahatan ekoniomi yang dilakukan oleh PT Pasifik Group serta perusahaan lain. Penerapan pasal 27A dan 45 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman menyita akun dinilai sebagai pembungkaman terhadap kebenaran.
”Saya tidak akan berhenti mengungkap kebenaran, dan membela orang atau pihak korban ketidak-adilan, terutama terkait dengan penguasaan lahan oleh sejumlah perusahaan, dan kasus paling banyak yang saya tahu adalah PT Pasifik Group. Ancaman penjara dan denda dalam pasal Fitnah pada Undang-Undang ITE menurut saya, sangat berlebihan dan merupakan upaya pembungkaman. Belum lagi, Belum lagi, akun konten kreator saya mau disita. Apa maksudnya ini,” ujar Ferry Kesumah dengan nada bertanya, kepada wartawan di Batam, Minggu, 7/12/2025.
Pemeriksaan terhadap konten kreator Ferry Kesumah sebagai buntut dari pengaduan Direktur PT Pasifik Propertindo Perkasa (PPP), Bobbie Jayanto, anak dari Asri alias Akim, yang dikenal sebagai pengusaha bermasalah. Perusahaan PPP yang dipimpin Bobie Jayanto merupakan anggota kelompok PT Pasifik Group yang menguasai lebih dari 1.000-an hektar lahan strategis di Batam. Perusahaan PT Pasifik Group dikenal dalam peredaran rokok tanpa cukai dan beras impor ilegal.
Kelompok usaha itulah yang merobohkan Hotel Purajaya di Nongsa, pada 21 Juni 2023 lalu, tanpa penetapan Pengadilan Negeri (PN). Perobohan dilakukan PT Lamro Martua Sejati atas perintah Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni. Perusahaan itu dikenal dapat mengendalikan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pasalnya, perobohan hotel yang bernilai Rp600 miliaran cukup dibahas di kantor BP Batam. Keputusan merobohkan didukung oleh BP Batam dengan menurunkan sekitar 600 personel Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, dan TNI.
Tipologi yang sama terjadi pada lahan milik Pemerintah Kota yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di kawasan Bengkong. Lahan TPS seluas 4.004 meter persegi itu, diduga digarap oleh PT PPP, dengan membuat pagar melebihi batas Penetapan Lokasi (PL) ke arah TPS. Aksi menyerobot lahan itu diakui oleh sejumlah nara sumber di konten Ferry Kesumah, antara lain Saparuddin Muda, Arief Rachman Bangun, dan diperkuat oleh Satpam PT PPP di lokasi Bengkong. Saat ini, malah TPS sudah bersih dari sampah, sehingga semakin kuat dugaan lahan itu akan dikuasai oleh kelompok PT Pasifik.
Akibat melakukan pembelaan terhadap warga yang kesulitan dalam membuang sampah di Bengkong, Ferry Kesumah diadukan ke Polda Kepri pada September 2025. Celakanya, penyidik langsung memproses hingga ke penyidikan, dan Ferry Kesumah baru dikonfirmasi setelah sudah dalam tahap penyidikan. Pasal yang diterapkan pada Ferry Kesumah, yakni UU ITE dengan tuduhan menyebarkan suatu hal secara umum melalui media elektronik yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain. Konten kreator itu dijerat dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Unsur-unsur fitnah dalam UU ITE, yakni sengaja menyerang kehormatan atau nama baik; Tindakan dilakukan dengan niat untuk menjatuhkan martabat orang lain; Menuduh suatu hal, seperti menyatakan suatu tuduhan palsu atau tidak benar mengenai orang lain; Tujuan diketahui umum, yakni tuduhan itu disebarkan agar dapat diketahui oleh publik luas melalui sistem elektronik; Dilakukan melalui Sistem Elektronik, yakni penyebaran informasi dilakukan secara daring, seperti melalui media sosial, pesan instan, atau situs web. ”Tidak akan ditemukan bahwa saya berniat melakukan fitnah. Saya hanya mengungkap data yang sudah tersedia untuk membela kepentingan publik. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar Ferry Kesumah.
Sering Bongkar Aktivitas Ilegal di Batam
Sebelumnya sejumlah media menyebut Ferry Kesumah sebagai konten kreator di Batam, dilaporkan ke kepolisian oleh PT PPP terkait dengan konten-konten yang membahas berbagai aktivitas perusahaan ini di Kepri. Tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Datok Megat Rury Afriansyah menyebut Ferry Kesumah bukan saja memela masalah Hotel Purajaya, tetapi sering membela berbagai pihak yang menjadi korban ketidak-adilan ekonomi dan sosial. ”Ferry Kesumah itu suka menolong kaum rentan secara sosial, dan sangat peka terhadap Tindakan sewenang-wenangan oleh pengusaha maupun penguasa,” ujar Megat Rury Afriansyah.
”Harusnya Ferry diminta untuk klarifikasi dulu sebagai terlapor oleh pelapor. Tidak langsung kasus ini naik ke proses penyidikan,” kata Rury Afriansyah kepada sejumlah media, saat dikonfirmasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Rury Afriansyah sebagai pemilik Hotel Purajaya, Batam dikaitkan dalam konten Ferry Kesumah. Selain mengungkap secara kritis kasus penyerobotan tanah dan hotel Purajaya, menurut Rury Afriansyah, Ferry Kesumah juga mengungkap praktik peredaran rokok tanpa cukai dan praktik impor beras illegal. Konten Ferry Kesumah, menurut Rury Afriansyah, sangat menolong masyarakat untuk mengetahui berabagai informasi penting.
”Saya heran dengan penegakan hukum di negeri kita ini. Seseorang yang membantu kepentingan umum dengan mengungkap berbagai persoalan yang terjadi, malah dikriminalisasi dengan berdasarkan pada laporan seseorang yang terafiliasi dengan praktik bisnis kotor. Praktik penyerobotan lahan, terutama terhadap lahan kami di Hotel Purajaya, dan juga praktik peredaran rokok illegal dan beras impor illegal, sudah sangat banyak informasi dan buktinya, tetapi didiamkan oleh penegak hukum. Justru seorang yang mengungkap dengan jujur masalah yang terkait dengan kepentingan publik, malah dibungkam dengan ancaman penjara. Ini ada apa sebenarnya hukum di negeri kita ini,” pungkas Rury Afriansyah. (Red)


















