Polemik Chapel USU: Jangan Jadikan Renovasi Fisik sebagai Alat Pengosongan Paksa
Oleh : Samuel Simatupang (Ketua BPC GMKI Medan 26-28)
Gedung Chapel Oikumene USU, keterlibatan aparat keamanan kampus untuk mengusir jemaat menjadi tontonan publik. Sungguh sebuah ironi besar di tengah lingkungan akademis yang seharusnya menjunjung tinggi humanisme dan dialog ilmiah.
Sebagai Ketua BPC GMKI Medan, saya memandang Dinamika ini telah bergeser dari masalah pelayanan menjadi benturan ego sektoral yang melibatkan dua wajah kebenaran: legalitas formal hukum negara melawan hak historis hukum gereja.
Renovasi Fisik yang Menjadi “Kuda Troya” Niat pihak Yayasan dan Persekutuan Intelengsia Warga Kristen (PIWK) yang baru untuk merenovasi gedung dengan alasan perluasan kapasitas dan mitigasi banjir, secara objektif, adalah hal yang positif. Rumah ibadah memang harus representatif dan aman. Namun, niat baik yang dieksekusi dengan cara yang salah akan melahirkan kecurigaan.
Ketika rencana renovasi datang bersamaan dengan pemaksaan pengosongan gedung dan penutupan akses ibadah secara represif, publik berhak bertanya: Apakah ini murni proyek pembangunan fisik, atau sekadar “kuda troya” untuk melakukan pembersihan (cleansing) terhadap kepengurusan lama? Pembangunan fisik seharusnya bertujuan untuk memuliakan Tuhan dan memberikan kenyamanan bagi jemaat.
Jika pembangunan tersebut justru mengusir jemaat yang selama puluhan tahun merawat spiritualitas di tempat itu, maka bangunan megah dua lantai yang direncanakan tersebut akan kehilangan jiwanya sejak batu pertama diletakkan.
Gugatan Terhadap Legalitas Formal & Hak Historis
Pihak rektorat dan pengurus baru selalu berlindung di balik Surat Keputusan (SK) Rektor tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut adalah aset resmi USU. Betul, secara hukum agraria dan hukum formal negara, negara mengakui aset tersebut milik kampus.
Namun, birokrasi kampus lupa bahwa gereja oikumene kampus berdiri atas dasar kesepakatan moral dan historis pembinaan iman mahasiswa. Jemaat, penatua, dan pendeta yang bertugas di sana selama menaruh keringat, air mata, dan materi untuk menghidupkan Chapel USU. Menghapus hak historis mereka secara sepihak dengan dalih secarik kertas regulasi administrasi adalah bentuk kenaifan hukum yang mencederai keadilan substantif.
Panggilan Rekonsiliasi: Ketua BPC GMKI Medan ( Samuel Simatupang )
Saya melihat rumah ibadah dijadikan panggung perebutan pengaruh. Sungguh memalukan jika konflik internal sesama umat ini menjadi batu sandungan bagi kesaksian iman Kristen di mata civitas academica non-Kristen di USU.
Oleh karena itu, sebagai representasi suara mahasiswa Kristen di Medan, saya menegaskan sikap:
- Hentikan Cara-Cara Premanisme Kampus
- Audit Transparansi Kepengurusan : dilakukannya verifikasi bersama mengenai legalitas .
- Jaminan Ibadah : Pihak kampus dan yayasan wajib memfasilitasi tempat ibadah sementara yang layak dan menjamin secara tertulis.
Penutup
Saya mengingatkan kita semua pada prinsip dasar oikumene: “Ut Omnes Unum Sint”—Agar mereka semua menjadi satu. Jangan sampai demi memperebutkan kendali atas sebuah gedung, kita justru merubuhkan bait Allah yang sejati, yaitu kesatuan hati umat-Nya.

Gedung Chapel USU bisa saja dibangun kembali menjadi lebih megah, tetapi kacaunya persaudaraan di lingkungan kampus akan membutuhkan waktu generasi untuk menyembuhkannya. Kepada Rektor USU dan pihak Gereja di kedua kubu, mari turunkan ego, duduk di meja yang sama, dan kembalikan kedamaian di altar Chapel USU.


















