Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNews

Aktivis Yusril Koto, Moody Arnold Timisela, Kodat86, dan Ketum Forkorindo Datang Krimsus Polda Kepri

13
×

Aktivis Yusril Koto, Moody Arnold Timisela, Kodat86, dan Ketum Forkorindo Datang Krimsus Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan seluruh petunjuk dari jaksa dalam berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar telah dilengkapi. Berkas perkara dengan tujuh tersangka itu, sebelumnya berstatus P19, kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti ulang.

Pelimpahan ulang tersebut langsung menyita perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan “Masyarakat Melawan Korupsi” mendatangi Mapolda Kepri untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait proses hukum proyek bernilai besar yang diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar itu.

Example 300x600

Rombongan aktivis terdiri dari penanggung jawab gerakan Moody Arnold Timisela, Ketua Umum Forkorindo Doni Sinaga, aktivis Batam Yusril Koto, perwakilan diskusi Kodat86, Cak Tain serta jurnalis senior Emorson Tarihoran. Audiensi berlangsung hampir dua jam dan diterima langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH pada Selasa 2 Desember 2025

Dalam pertemuan, salah satu pertanyaan paling krusial disampaikan Ketum Forkorindo, Doni Sinaga. Ia mempertanyakan status hukum Fesly Abadi Paranoan, Direktur Program Perencanaan Strategis, yang rumahnya sempat digeledah penyidik Krimsus, namun hingga hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Silvester menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti. “Dari hasil pemeriksaan dan pencarian dokumen, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada saudara Fesly. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada tekanan publik, penyidik tetap harus berpegang pada prinsip kecukupan alat bukti.

Namun jawaban tersebut dinilai normatif. Menurut Doni Sinaga, penggeledahan umumnya dilakukan setelah penyidik memiliki dasar dan indikasi kuat.

“Normatif sekali jawabannya. Biasanya penyidik tidak mungkin melakukan penggeledahan jika tidak memiliki petunjuk. Apalagi yang digeledah ini seorang direktur perencanaan. Mereka sudah tetapkan tujuh tersangka, enam dari swasta dan satu ASN. Lalu bagaimana dengan pengguna anggaran dan perencana proyek?” ujarnya.

Jurnalis senior Emorson Tarihoran juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurutnya, proyek itu pernah dinyatakan tidak layak oleh Pelindo II. Namun muncul kajian baru yang tiba-tiba menyatakan proyek tersebut bisa dibangun.

“Ini yang janggal. Ada visibilty baru, ada studi baru yang menjustifikasi bahwa proyek bisa berjalan. Perencanaan ini berkaitan langsung dengan direktur strategis dan pengguna anggaran. Dua pihak yang justru tidak disentuh penyidikan,” ujar Emorson.

Ia menambahkan, jika penggeledahan dilakukan, artinya penyidik sudah punya dasar kuat. “Tapi kenapa setelah digeledah justru dibilang tidak ada bukti? Publik berhak tahu apa yang sebenarnya ditemukan di rumah Fesly,” tuturnya.

Emorson juga mempertanyakan sinkronisasi antar-instansi, sebab proyek ini diawasi kejaksaan tetapi ditangani Polda. Ia menilai koordinasi belum sepenuhnya menyatu.

Menanggapi itu, Dirkrimsus Kombes Silvester menegaskan bahwa penyidikan tidak berjalan sendiri. “Kami tidak anti kritik. Penyidikan ini dikawal langsung oleh KPK, bahkan sudah dua kali dilakukan supervisi oleh KPK dan Tipikor Mabes Polri. Semua langkah dilakukan secara terukur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak dokumen yang ditemukan penyidik hanyalah fotokopi, sehingga izin penggeledahan harus diajukan ke pengadilan.

“Setelah penggeledahan dan pemeriksaan berlapis, barulah tujuh tersangka ditetapkan. Status P19 bukan penolakan, melainkan petunjuk yang harus kami lengkapi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyebut Fesly sudah diperiksa tiga kali, namun tidak ditemukan bukti kuat yang dapat menjeratnya.

Meski telah mendapat penjelasan, perwakilan Masyarakat Melawan Korupsi dan Kodat86 menegaskan akan menyiapkan novum (bukti baru) bila menemukan data tambahan yang relevan.

Menutup audiensi, Moody Arnold Timisela berkata. “Kami menghargai langkah penyidik. Namun jika nanti kami menemukan bukti baru yang relevan, tentu akan kami sampaikan secara resmi.”

Rombongan juga memberikan apresiasi atas langkah Polda Kepri yang telah menetapkan tujuh tersangka dan membuka ruang dialog kepada publik.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terus menjadi perhatian, mengingat besarnya nilai proyek, signifikan kerugian negara, serta banyaknya instansi yang ikut mengawasi proses hukum ini mulai dari Polda, Kejaksaan, Mabes Polri hingga KPK.

Dengan pelimpahan ulang berkas ke Kejati Kepri, kini publik menanti apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau justru memerlukan pendalaman lanjutan.

Kasus ini dipastikan masih jauh dari kata selesai, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan berikutnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Moranews Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui…