Moranews Batam — Seorang warga Kota Batam, Adek Maxkstia Indrirawan, memohon perlindungan hukum kepada DPRD Kota Batam setelah merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua kendaraan mewah senilai lebih dari Rp1,7 miliar. Ia menduga kedua mobil tersebut dijual sebagai barang baru, padahal sebenarnya berstatus bekas registrasi luar negeri.
Berdasarkan permohonan yang disampaikan, Adek membeli satu unit Mercedes-Benz E53 AMG melalui PT Metro Motor Indonesia dan satu unit Tesla Model Y melalui PT Asia Kontinental Auto. Kedua perusahaan tersebut diketahui mengambil kendaraan dari satu pemasok yang sama, yakni PT Itali Auto Otomotif di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja — pemegang izin impor kendaraan di wilayah Kepri. Total nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar ditambah Rp200 juta untuk biaya asuransi, aksesori, dan plat nomor.
Namun setelah kendaraan diserahkan, masalah mulai terlihat. Mercedes-Benz E53 AMG ditemukan rusak berat sehingga tidak dapat digunakan. Sementara Tesla Model Y diserahkan dengan menyembunyikan status peringatan keselamatan darurat serta dokumen impor yang menyebutkan kedua unit tersebut adalah kendaraan bekas registrasi luar negeri, bukan barang baru.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan ketidaksesuaian data mencolok. Mercedes-Benz E53 AMG bernopol BP 790 VV tercatat tahun produksi 2022, namun STNK menyebut tahun pembuatan 2023 — padahal dokumen STNK itu diketahui hilang dan disimpan di kantor penjual selama kendaraan diperbaiki. Untuk Tesla Model Y bernopol BP 790 V, tercatat produksi 2022 di Tiongkok, sementara dokumen menyebut perakitan tahun 2024.
Konfirmasi ke layanan resmi Mercedes-Benz di Jakarta pada 6 April 2026 mempertegas kerugian yang diderita. Kendaraan tersebut ternyata masuk melalui jalur impor umum, bukan melalui distributor resmi, sehingga berada di luar cakupan garansi Mercedes-Benz Indonesia. Masa garansi global pun sudah berakhir sejak 19 September 2024, dua tahun setelah pendaftaran pertama. Bahkan spesifikasi teknis kendaraan diduga ditujukan untuk pasar Eropa, sehingga belum tentu sesuai standar di Indonesia.
Upaya penyelesaian damai justru menemui jalan buntu. Adek mengajukan mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, namun pimpinan penjual, Toni Harono, menolak. Pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Januari 2026 juga tidak membuahkan hasil karena pihak penjual tidak hadir. Meski BPKN menegaskan pengaduan ini masuk ranah perlindungan konsumen dan Adek berhak menempuh jalur hukum, hingga kini belum ada penyelesaian.
Sebaliknya, Adek justru digugat secara perdata oleh PT Metro Motor Indonesia di Pengadilan Negeri Batam pada 2 Februari 2026, yang menuntut pembayaran sisa harga mobil. Ia juga melapor ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 18 Mei 2026, namun penyelidikan menyatakan belum ditemukan unsur pidana perlindungan konsumen. Setelah surat keberatan, gelar perkara dilakukan pada 2 September 2026.
Situasi berbalik lagi pada 11 September 2026, ketika Adek dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan yang dibuat Toni Harono atas dugaan penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar pada 4 September 2026 di Jakarta Utara.
Melalui tim kuasa hukumnya — Henry Dunant Simanjuntak, SE., SH., MH, Nani Mulyani, SH., MH, dan Rional Putra, SH., MH — Adek memohon DPRD Kota Batam menelusuri kejanggalan dalam perkara ini. Ia menegaskan dirinya hanya konsumen yang ingin memperjuangkan haknya, bukan pihak yang bermaksud buruk. Dokumen kepemilikan tidak diserahkan dengan benar, garansi tidak berlaku, dan kerusakan kendaraan menimbulkan dugaan kuat bahwa mobil yang dijual sebagai unit baru sebenarnya adalah barang bekas.
“Kami memohon perlindungan agar permasalahan ini diselesaikan berdasarkan hukum yang sah dan berkeadilan,” bunyi permohonan tersebut.
Media ini masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait dan terbuka untuk menerima hak jawab demi keseimbangan berita.(*)
















