Moranews Karimun — Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya:
-Izin Lokasi
-Izin Lingkungan
-Izin Pemanfaatan Lahan
-Pendaftaran Penanaman Modal
-Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-Persetujuan Lingkungan
Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman. Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.
Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.
Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya. Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang terbuka hijau (RTH)
Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan. Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.fasilitas transportasi
3.Taman Bermain Anak-Anak
4.Fasilitas Kesehatan Terakhir, ada fasilitas kesehatan (faskes)
Sanksi perumahan tampa Fasum dan fasos Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran fasos maupun fasum perumahan merupakan hal penting. Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan fasos atau fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:
– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran bangunan rumah
Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella vista di jalan poros, perumahan CATALYA di jalan kampung harapan milik PT Mega sedayu. Ketika mita konfirmasi Agus wijoyo direktur PT Mega sedayu , senin , 27/01/25, terkait ruang terbuka hijau kedua perumahan tersebut sampai berita ini di publikasikan tidak ada jawapan.
Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Erly Sandhya Suputra, jumat, 31/01/25, kabid tata ruang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten karimun, menjelaskan bahwasannya dinas pupr, melalui bidang tata ruang melakukan pengawasan secara berkala, bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan site plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di perumahan yang kita suruh di bongkar tegasnya. (PS)