Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Berbekal Laporan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Pemilik Sabu

22
×

Berbekal Laporan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Tebing Tinggi — Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria sebagai pemilik sabu tersebut.

 

Example 300x600

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wib dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (8/6) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

 

Hasilnya, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone serta uang tunai sebesar Rp157.000”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Pars).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *