Moranews Batam — Polemik kembali mencuat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kali ini, tender cepat senilai Rp45 miliar untuk jasa pengamanan di lingkungan BP Batam diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasalnya, perusahaan pemenang tender dikabarkan belum mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) dan/atau SIO Perluasan bagi perusahaan dari luar area Batam, yang merupakan syarat mutlak dalam operasional perusahaan jasa keamanan.
Proses tender ini dilakukan dalam waktu singkat, hanya tiga hari dimulai sejak tanggal 24/12/2024 dengan nilai kontrak yang sangat besar. Keputusan panitia tender untuk menetapkan perusahaan dari luar Batam sebagai pemenang menuai sorotan tajam, terutama karena terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum kantongi SIO perluasan atau tidak memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan wajib memiliki SIO dan/atau SIO Perluasan bagi perusahaan dari luar daerah, yang berlaku di wilayah operasionalnya. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dianggap tidak sah untuk menjalankan kegiatan pengamanan. Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan pemenang tender telah melanggar aturan hukum, dan pengadaan ini dapat dianggap cacat hukum.
Pelaksanaan Tender Cepat Dinilai kurang Transparan, proses tender yang berlangsung hanya dalam waktu tiga hari juga menjadi sorotan. Menurut sejumlah pihak, waktu yang sangat singkat tersebut menyulitkan panitia untuk melakukan evaluasi mendalam. Terhadap kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas para peserta tender. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam konteks ini, panitia tender seharusnya memastikan bahwa setiap peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk SIO atau SIO Perluasan sebelum memutuskan pemenang tender. Namun, dugaan bahwa perusahaan pemenang tidak memiliki SIO perluasan karena berasal dari luar daerah Kota Batam menunjukkan adanya potensi kelalaian atau maladministrasi.
Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia wilayah Kepulauan Riau (ABUJAPI Kepri) Dwifung memberikan tanggapan dan konfirmasi atas informasi adanya dugaan-dugaan tersebut diatas melalui sambungan telepon WhatsApp Jum’at pagi 17/01/2025.
Sejumlah keterangan mengenai mekanisme keanggotaan pada ABUJAPI Kepri juga disampaikan dalam percakapan tersebut, dan sampai kepada keterangan informasi bahwa perusahaan pemenang tender tersebut belum melakukan proses registrasi sebagaimana mekanisme yang ada pada organisasi ABUJAPI Kepri. Sementara, menjadi anggota ABUJAPI Kepri adalah salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan SIO perluasan bagi perusahaan yang berasal dari luar daerah.
“Kami sangat menyayangkan bahwa tender tersebut dilaksanakan dalam waktu yang relatif sangat singkat, sebab nilai tender tergolong besar, maka dengan nilai sebesar itu seharusnya pihak panitia lelang dapat mempersiapkan tender dengan periode waktu yang relatif cukup untuk dilakukannya verifikasi terhadap perusahaan – perusahaan yang mengikutinya untuk menghindari adanya potensi permasalahan dikemudian harinya. Hal ini kami jadikan sebagai kritik bagi BP Batam dalam penyelenggaraan tender khususnya yang terkait dengan perusahaan jasa keamanan. ” Terangnya.
Kondisi ini juga berpotensi mencoreng citra BP Batam sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang/jasa. Dugaan pelanggaran ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tender, terutama yang melibatkan anggaran besar.
Sampai dengan berita ini dirilis pihak BP Batam melalui Humasnya belum memberikan tanggapannya atau jawaban atas upaya konfirmasi dari media moranews.com.(DS)