Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNews

Dinas Kesehatan Kota Medan diminta tidak melakukan tindakan manipulasi, pelanggaran administrasi dan kode etik PNS

16
×

Dinas Kesehatan Kota Medan diminta tidak melakukan tindakan manipulasi, pelanggaran administrasi dan kode etik PNS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Moranews Medan — Kuasa hukum Michael Marpaung, anak kandung almarhumah Lisbet Situmorang, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kota Medan, menyoroti dugaan kelalaian serta minimnya keterbukaan informasi yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan dalam proses administrasi pencairan hak dana pensiun almarhumah.

 

Example 300x600

Almarhumah Lisbet Situmorang diketahui meninggal dunia pada tahun 2023. Hingga kini, hak dana pensiun yang seharusnya dapat dicairkan masih belum terselesaikan akibat adanya perselisihan di antara para ahli waris.

 

Permasalahan bermula ketika Jawasdin Marpaung, suami almarhumah, mendatangi Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mengurus pencairan dana pensiun. Namun pihak keluarga menyebut Jawasdin diduga melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang tergolong illegal bahkan memalsukan dokumen, dan perolehannya melanggar aturan. Sementara itu Jawasdin Marpaung pun telah meninggalkan almarhumah dan anak-anaknya sewaktu almarhum masih sakit dan dirawat di rumah sakit sampai meninggal. Selain itu Jawasdin Marpaungpun selama ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan telah menelantarkan anak-anaknya. Untuk hal penelantaran anak tersebut, Michael Marpaung dan walinya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan pada tahun 2023.

 

Selain itu, Jawasdin Marpaung disebut beberapa kali berupaya mengurus surat keterangan ahli waris atas nama Jawasdin Marpaung tanpa sepengetahuan dari Michael Marpaung dan walinya selaku anak kandung almarhumah.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan kemudian menggelar mediasi antara para pihak pada tanggal 15 April 2026. Ada beberapa kejanggalan terkait pelaksanaan mediasi tersebut, antara lain :

  1. surat undangan mediasi disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan mediasi yakni tanggal 14 April 2026. Hal ini terasa janggal mengingat Michael Marpaung sedang kuliah di luar kota Medan dan tidak dimungkinkan untuk dapat hadir di Medan sesuai tanggal pelaksanaan mediasi,
  2. pihak yang diundang hanya Jawasdin Marpaung dan Michael Marpaung, tanpa mengundang Steven Marpaung selaku anak Almarhumah satu lagi, yang dalam hal ini telah memiliki wali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 616/Pdt. P/2023/PN Mdn
  3. selama jalannya proses mediasi, terkesan adanya penggiringan opini terhadap sesuatu maksud terselubung.

 

Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum menyebut Jawasdin Marpaung secara tegas menyatakan tidak bersedia membagi dana pensiun kepada anak-anak almarhumah dan biar urusan membagi menjadi kewenangannya dan tidak perlu diatur-atur, sementara pihak klien menolak apabila pencairan dilakukan secara sepihak dengan mempertimbangkan fakta yang terjadi selama ini, dan melindungi anak-anak almarhumah jangan sampai dieksploitasi dan dimanfatin belaka oleh Jawasdin belaka.

 

Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Kesehatan disebut menyampaikan bahwa Berita Acara Mediasi akan lebih dahulu diberikan kepada seluruh pihak sebelum diteruskan kepada BKPSDM sebagai dasar proses administrasi pencairan dana pensiun.

 

Ketika Michael Marpaung dan walinya mendatangi kantor Dinas Kesehatan pada 20 April 2026 untuk menanyakan perkembangan, pihak dinas menyatakan surat rekomendasi masih dalam proses. Namun berdasarkan penelusuran klien, surat rekomendasi tersebut diketahui telah dikirimkan kepada BKPSDM sejak 17 April 2026.

 

Michael dan walinya menilai isi Berita Acara Mediasi yang diteruskan diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses mediasi berlangsung. Atas hal itu, Michael Marpaung dan Walinya melayangkan surat keberatan resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan.

 

Benedick Panjaitan, S.H selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Petra Laksana Keadilan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Kesehatan Kota Medan yang dinilai tidak profesional serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penanganan persoalan tersebut.

 

Sementara itu, Michael Marpaung Menegaskan dirinya siap membuktikan fakta yang terjadi dalam mediasi apabila diperlukan.

“Saya siap membuktikan melalui rekaman mediasi bila dibutuhkan ke intansi yang terkait baik ke instansi di Medan, maupun Jakarta; bahkan mengadu kepada Pak Presiden Prabowo pun saya siap. Saya menilai Dinas Kesehatan Kota Medan telah melakukan tindakan manipulatif terhadap hasil mediasi, sehingga mediasi terkesan hanya formalitas guna menjawab permintaan bapak saya, dan menggiring opini yang merugikan saya sebagai ahli waris juga,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap instansi terkait tetap bersikap netral dan berpedoman pada ketentuan administrasi hingga persoalan ahli waris memperoleh kejelasan hukum. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *