Moranews Batam – Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Etahnews.id dan media online Mediatrias terkait tudingan pemborosan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMK Negeri 3 Batam, Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Agus menjelaskan bahwa data anggaran yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut merupakan laporan keuangan Dana BOS Tahun 2024 yang telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak sekolah. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat.
“Setiap sekolah jenjang SMK menerima Dana BOS sebesar Rp 1.990.000 per siswa per tahun. SMKN 3 Batam pada tahun 2024 memiliki 1.712 siswa, sehingga total dana BOS yang diterima adalah Rp 3.406.880.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, semester 1 dan semester 2,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen. Proses perencanaan dilakukan oleh Tim RKAS, diverifikasi oleh tim konsultan BOS provinsi, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
“Semua pengeluaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi SIPLAH milik Kemendikdasmen. Selain itu, setiap tiga bulan dilakukan rekonsiliasi oleh tim BOS Provinsi untuk memverifikasi penggunaan dana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus merinci dokumen-dokumen penting yang menjadi bagian dari proses verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah, di antaranya:
SK Tim BOS/SPP Sekolah
Daftar Inventaris Barang (KIB) dan Berita Acara Rekonsiliasi Aset
Bukti transaksi, rekening koran, dan laporan realisasi pajak
RKAS, Buku Kas Umum (BKU), dan laporan realisasi keuangan
Kartu inventaris serta dokumen pendukung lainnya
Terkait audit eksternal, Agus mengungkapkan ” bahwa penggunaan Dana BOS tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2024 Yang meliputi 21 item pemeriksaan dan seluruh dokumen telah kita serahkan dalam bentuk soft copy “, tegasnya.
Audit berikutnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau pada Januari 2025, mencakup pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh lima auditor berdasarkan surat tugas resmi Nomor: P/700/18/IT-PROV/2025.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan dua temuan minor, yaitu:
Pajak belanja yang belum dibayarkan sebesar Rp 14,5 juta
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta.
“Kami sudah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Berdasarkan berita acara monitoring dan evaluasi tertanggal 18 Mei 2025, tim Inspektorat menyatakan bahwa 100% temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear oleh tiga orang auditor,” tegas Agus.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang akurat dan meluruskan kesalahpahaman publik. Agus juga menegaskan komitmen SMKN 3 Batam untuk terus mengelola keuangan sekolah secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai aturan yang berlaku.