Moranews Batam – Kuasa Hukum PT Nusa Cipta Propertindo (NCP), Martin Situmeang, SH, memberikan klarifikasi terkait perkara hukum yang menyeret terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Jumat (22/8/2025).
Martin menegaskan, sejak awal Gordon tidak pernah diperintah atau diberi mandat oleh NCP untuk mengurus pemasangan air di kawasan industri milik perusahaan tersebut.
“Kehadiran Gordon sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Cipta Propertindo dan tidak pernah ada surat tugas yang diberikan perusahaan kepadanya. Dia hanya berkomunikasi dengan Ikhwan Nasution dengan iming-iming bisa memasang air dalam tujuh hari kerja karena mengaku memiliki kenalan pejabat di BU SPAM,” jelas Martin.
Martin menambahkan, pekerjaan pemasangan air justru akhirnya dibantu dan diselesaikan oleh mitra resmi perusahaan, yakni Bapak Nasib Siahaan. Akibat ketidaktersediaan jaringan air, NCP mengalami kerugian signifikan.
“Selain menelan biaya Rp20 juta, investor juga batal masuk dan menggunakan gedung karena tidak adanya air. Ini menjadi kerugian besar bagi perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, yang sebelumnya menilai kasus ini hanya ranah perdata. “Kami menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang terlalu dini menjustifikasi proses hukum. Dia pengacara, bukan majelis hakim yang berwenang membuat keputusan,” tegas Martin.
Martin menekankan bahwa Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam tentu sudah melakukan pertimbangan hukum sesuai KUHAP sebelum menaikkan perkara ini ke persidangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Serahkan kepada majelis hakim untuk menimbang dan memproses perkara ini sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Martin mengungkap bahwa pengurusan dokumen dan izin pemasangan air sebenarnya tidak pernah dilakukan melalui Gordon. Sebaliknya, Gordon justru diduga melakukan ancaman dan intervensi kepada Ikhwan Nasution agar membayar jasa yang diklaimnya.
“Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, Gordon mengaku dekat dengan Yuyun, oknum pejabat BP Batam. Saat berada di Medan, ia meminta Ikhwan mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya untuk memenuhi permintaan pejabat BU SPAM,” papar Martin.
Martin menyebut tindakan tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjadi fokus penyidik. “Bahkan ahli bahasa telah dihadirkan untuk menganalisis bukti chat tersebut,” tambahnya.
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/8/2025), namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir. “Saya minta tunda, majelis ketua hakim, karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar Gordon di ruang sidang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm resmi terdaftar sejak Jumat (15/8/2025) dan hingga kini masih berproses di pengadilan. (Red)