Moranews Simalungun-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat meringkus laki-laki berinisial JP (42) warga Kota Pematangsiantar usai mencuri hendphone dari salah satu hotel di Kawasan Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
“JP berhasil diamankan Saturan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat dari salah satu Loket angkutan umum di Kota Wisata Parapat pada Sabtu (13/9/2025) kemarin,” ujar Kapolsek Parapat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Manguni W Darma Sinulingga, Minggu (14/9/2025).
Lelaki diduga pelaku berinisial JP tersebut diciduk di saat mencoba melarikan diri usai berhasil mengambil handphone dari salah satu hotel di Parapat dengan modus mencari saudarinya di hotel atau penginapan di Parapat.
Kata Sinulingga, modus pencurian tersebut dengan alasan mencari kakaknya di hotel Kota Wisata Parapat karena dirinya telah di usir oleh keluarga dari rumah sebab telah mualaf.
Korban, Gusniar (62) yang merasa iba dengan terduga pelaku menyuguhkan teh dan menemaninya bercerita di penginapannya, namun berselang beberapa waktu, disaat dirinya lengah dan meletakkan handphonenya di atas kulkas, pelakupun langsung bereaksi mengambil handphone tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Melihat handphone sudah raib dan terduga pelaku tidak ada di lokasi, akhirnya korbanpun langsung cepat melapor ke Polsek Parapat.
“Saat ini, Pelaku telah diamankan di Polsek Parapat guna diperoses hukum dan pihak penyedik akan memanggil para saksi termasuk korban untuk penyelidikan atas beberapa kasus pencurian yang ada di wilayah hukum Parapat dan dipersangkakan dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, tentang pencurian,” ujarnya.(nn)